Inilah 7 Manfaat Klaim Asuransi Allianz RumahKu Plus
Salah satu proteksi penting yang harus dimiliki ketika sudah berumah tangga dan tinggal sendiri adalah membeli asuransi rumah atau asuransi properti, bagaimanapun juga harga sebuah properti tidak bisa dikatakan murah, namun risiko terjadinya kerusakan, kehilangan karena kebakaran sampai dengan risiko kerugian akibat pencurian pasti ada. Sehingga alangkah baiknya sedini mungkin memproteksi menggunakan asuransi RumahKu Plus dari Allianz, sehingga kelak ketika terjadi masalah pada hunian tersebut cukup ajukan klaim asuransi Allianz sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebenarnya jika berbicara mengenai asuransi properti Ini macamnya ada banyak, namun yang paling dasar adalah asuransi rumah, karena sebagaimana yang diketahui bahwa rumah ini termasuk salah satu kebutuhan pokok bagi setiap orang, sehingga tidak bisa diabaikan, Allianz RumahKu Plus hadir sebagai solusi untuk memberikan perlindungan maksimal bagi hunian keluarga, jaminan proteksi secara komprehensif melebihi apa yang dibutuhkan, banyak manfaat yang bisa didapatkan lewat produk Asuransi ini.

Manfaat Asuransi RumahKu Plus
1. Fasilitas akomodasi sementara
Mendapatkan akomodasi sementara, jika sewaktu-waktu hunian tersebut mengalami kerusakan akibat bencana alam ataupun sejenisnya, maka dalam proses perbaikan rumah pihak asuransi akan memberikan akomodasi sementara dengan layar, sehingga tidak perlu keluar biaya lagi untuk sewa rumah sebagai tempat tinggal sementara.
2. Mendapat tanggung gugat hukum pribadi
Memberikan tanggung gugat hukum pribadi, risiko lain yang mungkin terjadi pada hunian adalah sengketa dengan pihak lain, jika sudah semacam ini maka harus membawa perkara tersebut ke meja hukum, adanya asuransi rumah akan memberikan tanggung gugat hukum pribadi, agar mendapatkan keadilan.
3. Proteksi kerusakan harta benda
Memproteksi dari kerusakan harta benda, faktanya bukan hanya kerusakan bangunan saja yang akan diproteksi oleh asuransi rumah, melainkan juga resiko kerusakan harta benda di dalamnya, karena ketika terjadi bencana alam misalnya resiko rumah roboh hingga semua harta benda di dalamnya rusak sangat mungkin terjadi, pihak asuransi juga akan menjamin perlindungan tersebut dengan memberikan sejumlah uang bertanggung jawab.

4. Dana pertanggung jawaban atas kematian tertanggung
Ganti rugi yang diberikan atas kematian tertanggung, Sebut saja diantaranya adalah ketika hunian tersebut masih dalam cicilan atau KPR yang belum lunas, sementara tertanggung tiba-tiba meninggal dunia dengan masih banyak menyisakan cicilan, Maka jangan khawatir karena pihak asuransi akan mencairkan sejumlah uang pertanggungjawaban yang bisa dipakai untuk melunasi sisa hutang kepada bank.
5. Mendapat ganti rugi akibat kebakaran
Mengcover biaya kerugian akibat kebakaran, risiko lain yang mungkin terjadi adalah kebakaran yang bisa melenyapkan seluruh dunia, asuransi rumah akan menjamin proteksinya yaitu dengan memberikan ganti rugi yang sepadan dengan risiko kerugian yang dialami.
6. Ganti rugi akibat pencurian
Ganti rugi dari kerugian akibat pencurian, tidak sekedar kerusakan bangunan saja melainkan untuk resiko lain seperti rumah dibobol maling serta harta benda yang ikut dikuras habis juga akan dilindungi oleh asuransi rumah.
7. Risiko terorisme dan sabotase
Risiko terorisme dan sabotase termasuk diantaranya manfaat yang akan diterima oleh pemilik asuransi RumahKu Plus.
Siapa Saja Yang Butuh Proteksi Dengan Asuransi RumahKu Plus?

Memang jika berbicara mengenai harga premi asuransi RumahKu Plus tidak bisa dikatakan murah, namun sebanding dengan manfaat klaim asuransi Allianz tersebut ketika membutuhkan atau saat terjadi risiko yang merugikan tertanggung. Namun juga penting diketahui bahwa tidak harus semua orang punya asuransi tersebut untuk memproteksi hunian, berikut ini diantaranya beberapa kalangan yang wajib memilikinya, yaitu:
1. Pemilik hunian dengan nilai tinggi
Pemilik hunian dengan nilai yang tinggi, contohnya adalah pemilik rumah mewah yang memang ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan pada hunian tersebut maka kerugian yang bisa dialami oleh pemilik rumah juga besar bisa sampai milyaran rupiah, Tidak ada salahnya untuk meluangkan sedikit uang setiap bulan dipakai membayar premi asuransi agar ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan bisa mendapatkan uang ganti rugi yang sepadan.
2. Pembeli rumah secara cicilan atau KPR
Beli rumah secara cicilan atau KPR, umumnya Bank sendiri sudah secara otomatis memberikan asuransi rumah kepada nasabah atau debitur yang memutuskan untuk kredit hunian, sebagai bentuk untuk keamanan bersama ketika sewaktu-waktu tertanggung meninggal dunia namun cicilan masih belum lunas atau rumah tiba-tiba rusak akibat bencana alam maupun kebakaran dalam kondisi masih cicilan.
Pastikan hunian pribadi dilindungi dengan Asuransi rumah terbaik dari Allianz, ajukan klaim asuransi Allianz RumahKu Plus mudah berbasis online.
3 comments