7 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Dalam Kontrak Kerja
Sangat menyenangkan rasanya jika bisa diterima di perusahaan yang sudah anda incar sekian lama. Ketika Anda diterima di perusahaan tentu akan diberikan lembaran kontrak kerja berupa surat yang harus ditandatangani yang disebut juga sebagai surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja tentu saja berisi kontrak hukum yang menandai dimulainya hubungan kerja, antara Anda sebagai karyawan dan juga perusahaan sebagai pemberi kerja.
Surat Perjanjian Kerja atau SPK sangat penting karena di dalamnya memuat pembagian hak dan kewajiban masing-masing dan juga bermuatan hukum. Dengan adanya surat perjanjian ini terdapat dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak dan juga kewajiban pekerja dan pengusaha.
Source: https://www.freepik.com/free-photo/female-male-business-partners-signing-contract_4013234.htm |
Yang Perlu Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
Karena surat perjanjian kerja menjadi dasar hukum untuk pedoman karyawan dan perusahaan menjalankan suatu pekerjaan, maka sebelum tanda tangan kontrak kerja perhatikan beberapa hal terlebih dahulu yang ada dalam surat tersebut.
1. Jabatan dan Lingkup Kerja
Yang pertama, biasanya HRD sebuah perusahaan yang menerima anda sebagai pekerja akan menerangkan gambaran pekerjaan yang akan dilakukan. Maka dari itu, saat diberikan kontrak kerja wajib dibaca secara seksama agar bisa mengetahui tanggung jawab anda. Perhatikan juga di bagian informasi jabatan serta tugas yang akan dikerjakan.
Anda tentu tidak perlu sungkan untuk menanyakan hal yang berkaitan dengan lingkup kerja untuk mempertimbangkan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Agar tidak merasa rugi di kemudian hari dengan jabatan maupun lingkup kerja yang diberikan.
2. Upah dan Tunjangan
Berikutnya adalah masalah upah dan tunjangan. Pastikan dalam surat tersebut tertera jumlah gaji yang jelas dan transparan sesuai kesepakatan antara anda dan perusahaan. Pastikan juga Anda mendapatkan hak diluar gaji seperti misalnya bonus, tunjangan kesehatan sampai THR.
3. Masa Kerja
Dalam SPK juga termuat masa kerja. Pada surat biasanya tercantum tanggal mulai kerja dan kapan tanggal berakhirnya masa kerja. Anda juga wajib memahami ketentuan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Perhatikan secara seksama, apa saja hak yang bisa didapatkan jika terjadi PHK.
4. Pelanggaran
Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan tentu saja harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Bila melakukan pelanggaran maka perusahaan biasanya akan menetapkan sanksi. Baik pelanggaran dan sanksi, biasanya juga tercantum pada aturan kontrak kerja karyawan. Jadi ketika ada kesalahpahaman, maka perusahaan bisa memperhatikan poin yang tertera dalam surat itu berupa sanksi apa saja yang akan diberikan ketika karyawan tidak disiplin atau melanggar ketentuan.
Anda sebagai karyawan juga penting untuk membaca poin ini. Agar lebih mudah mengetahui, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan supaya tidak mendapatkan sanksi atau berakhir dengan pemecatan.
5. Cuti dan Lembur
Dalam surat, tertera pula aturan cuti dan lembur. Perusahaan tentu menerapkan aturan cuti dan lembur ini bervariasi tergantung ketetapan dari perusahaan itu sendiri. Beberapa perusahaan menerapkan aturan, di mana cuti karyawan bisa diambil jika sudah bekerja selama 1 tahun. Perusahaan lain ada juga yang menerapkan sistem, cuti bisa diambil meski bekerja belum mencapai 1 tahun. Ketahui juga berapa jatah cuti yang diberikan perusahaan dalam setahun dan bagaimana cara mengajukannya.
6. Jam Kerja
7. Penalti
Bagaimana dengan penalti? Penalti adalah pembayaran uang yang nominalnya disesuaikan dengan sisa kontrak jika karyawan keluar sebelum masa kontrak habis. Pahami aturan mengenai penalti sebelum menandatangani kontrak kerja.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja pada SPK. Sebaiknya hati-hati dan pahami kontrak kerja apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Setidaknya isi surat perjanjian kerja tidak merugikan Anda sebagai karyawan agar kedepannya, bisa bekerja lebih nyaman.
Sumber :
https://www.kitalulus.com/seputar-kerja/penting-pastikan-kamu-baca-ini-sebelum-tandatangan-surat-perjanjian-kerja
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-kontrak/#Poin-poin_penting_yang_harus_Anda_perhatikan_dalam_kontrak_kerja
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/jaminan-kerja-1/perjanjian-kerja
0 comments