Peraturan koperasi simpan pinjam terbaru muncul sebagai bagian dari langkah yang mengatur pengelolaan koperasi di Indonesia yang lebih baik. Setiap waktu, regulasi atau peraturan akan selalu ada perubahan yang menyesuaikan dengan keadaan atau relevansi dari aturan terhadap kondisi saat ini.
Perubahan dalam peraturan ini biasanya tidak langsung mengubah secara keseluruhan poin yang mengatur pelaksanaan dan pengelolaan dari koperasi. Perubahan atau muncuknya peraturan koperasi terbaru hanya pada beberapa poin penting saja.
Peraturan koperasi simpan pinjam terbaru
Berbicara peraturan koperasi simpan pinjam terbaru maka kita berbicara tentang peraturan berhubungan dengan koperasi itu sendiri. Peraturan yang mengatur bagaimana pelaksanaan kegiatan simpan pinjam oleh Koperasi.
Koperasi sebagai salah satu bidang di Indonesia regulasinya diatur melalui Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Berikut Peraturan koperasi simpan pinjam terbaru yang termasuk dalam regulasi perkoperasian Indonesia seperti tertulis dalam Sistem Informasi Layanan Untuk Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Kapuas.
- PERMEN KUKM Nomor 10 tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 11 tahun 2015 tentang petujuk pelaksanaan pemupukan modal penyertaan pada koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman umum akuntansi koperasi sektor riil
- PERMEN KUKM Nomor 13 tahun 2015 tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 14 tahun 2015 tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 15 tahun 2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 16 tahun 2015 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 17 tahun 2015 tentang pengawasan koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 18 tahun 2015 tentang pedoman pendidikan dan pelatihan bagi sdm
- PERMEN KUKM Nomor 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 20 tahun 2015 tentang penerapan akuntabilitas koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 21 tahun 2015 tentang pemeringkatan koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 22 tahun 2015 tentang koperasi skala besar
- PERMEN KUKM Nomor 23 tahun 2015 tentang penilaian ideks pembangunan koperasi (IPK)
- PERMEN KUKM Nomor 25 tahun 2015 tentang revitalisasi koperasi
- PP No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Simpan Pinjam
- Regulasi Koperasi Buku Permen 2017
- UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
Itulah regulasi perkoperasian Indonesia dan peraturan koperasi simpan pinjam terbaru yang mengatur tentang perkoperasian di Indonesia meliputi organisasi, kelembagaan koperasi, dan pedoman lain tetang pelaksanaan Simpan Pinjam.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 1992, kita bisa memahami pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama yang memiliki pemikiran atau persepsi yang sama pada semua anggotanya berhubungan dengan koperasi. Sedangkan segala sesuatu yang berhubungan dan menyangkut kehidupan koperasi disebut dengan perkoperasian.
Jenis-Jenis Koperasi
Dalam Peraturan koperasi yang juga mencakup peraturan koperasi simpan pinjam terbaru, koperasi di Indonesia memiliki atau terbagi dalam beberapa jenis sesuai dengan fokus layanan yang diberikan. Jenis-jenis koperasi itu adalah:
a. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
c. Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Tujuan Koperasi
Peraturan koperasi simpan pinjam terbaru memiliki tujuan yang sama dengan tujuan dari keberadaan koperasi secara umum yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya. Secara umum juga memajukan masyarakat dan ikut membangun tatanan perekonomian Nasional untuk rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Peraturan koperasi simpan pinjam terbaru juga menganut prinsip-prinsip koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 diantaranya sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian.
Fungsi dan Peran Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi Simpan Pinjam
a. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam aturan Pelaksanaan Koperasi simpan pinjam yang diatur dalam peraturan koperasi simpan pinjam terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1995.
Dalam peraturan ini, pada pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud oleh pemerintah berhubungan dengan ketentuan umum dalam koperasi simpan pinjam adalah sebagai berikut:
- Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi, lain dan atau anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
- Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
- Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
- Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
- Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
- Menteri adalah Menteri yang membidangi koperasi.
b. Bentuk Organisasi Koperasi Simpan Pinjam
Pada Bab II Pasal 2 dalam peraturan koperasi simpan pinjam terbaru pada peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 yang menerangkan tentang Organisasi diterangkan bahwa bentuk organisasi koperasi adalah:
- Kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam.
- Koperasi Simpan Pinjam dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
- Unit Simpan Pinjam dapat dibentuk oleh Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
c. Legalitas koperasi simpan pinjam apa saja?
Dalam Peraturan koperasi simpan pinjam terbaru yang mengatur tentang pendirian koperasi simpan pinjam, disebutkan bahwa untuk pembentukan koperasi siman pinjam memerlukan beberapa legalitas yang harus dipenuhi oleh badan atau pemohon yang mengajukan permohonan izin pendirian koperasi simpan pinjam.
Sebelum mengajukan permohonan ada baiknya untuk mengetahui legalitas koperasi simpan pinjam apa saja. Diantara legalitas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam.
- Photocopy pengesahan Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar Koperasi beserta surat keputusannya.
- Photocopy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah atas nama Koperasi dan atau salah satu Pengurusnya.
- Daftar riwayat hidup Pengurus dan Pengawas serta photocopy KTP Pengurus dan Pengawas.
- Photocopy nomor rekening atas nama Koperasi.
- Rencana kerja selama 3 ( tahun) tahun.
d. Pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
Setelah mengetahui legalitas apa saja yang harus dipenuhi dalam pengurusan koperasi simpan pinjam, dan tahu peraturan koperasi simpan pinjam terbaru, maka tahap selanjutnya adalah pengajuan pengesahan akta pendirian dengan proses yang harus diikuti dan dipenuhi persyaratannya dalam pendirian simpan pinjam.
Dalam PERMEN KUKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi diterangkan bahwa dalam pembentukan koperasi, sekelompok orang yang akan membentuk koperasi harus memahami tentang pengertian, nilai dan prinsip koperasi; azas kekeluargaan; prinsip badan hukum; dan prinsip modal sendiri atau ekuitas.
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam pembentukan koperasi terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon atau oleh kelompok yang akan membentuk koperasi, diantaranya:
- Untuk pembentukan Koperasi Primer persyaratan jumlah anggota yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya atau paling sedikit adalah 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan yang sama.
- Pendiri dari koperasi primer merupakan orang atau warga negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum, dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama.
- Untuk koperasi sekunder, dibentuk dan didirikan oleg paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi. Dimana, pendiri koperasi sekunder merupakan pengurus koperasi yang diberi kuasa oleh masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder.
- Sehubungan dengan pembentukan koperasi ini, dalam penamaan koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
- Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;
- Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar;
- Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
Rapat Persiapan Pembentukan
Peraturan kperasi simpan pinjam terbaru juga berhubungan dengan peraturan membentuk sebuah koperasi. Dimana para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi untuk membahas semua hal yang berkaitan dengan:
- Rencana pembentukan koperasi
- Nama koperasi;
- Rancangan anggaran dasar koperasi;
- Usaha koperasi;
- Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagi modal awal;
- Pemilihan pengurus; dan
- Pemilihan pengawas.
Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi harus dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu kepada seluruh anggota oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.
Rapat ini bisa dihadiri oleh Notaris yang akan mencatat pokok-pokok hasil pembahasan yang disepakati dalam rapat pendirian untuk kemudian dirumuskan dalam akta pendirian.
Dalam Peraturan koperasi simpan pinjam terbaru, setelah dilakukan rapat persiapan, dan pembentukan koperasi, serta hasil dirumuskan dalam akta notaris, maka tahap selanjutnya adalah mengajukan pengesahan akta notaris. Pengesahan diajukan kepada kementerian terkait melalui notaris dengan melengkapi semua persyaratan permohonan pengesahan akta notaris.
Jika berkas sesuai, dan hasil verifikasi menerima pengesahan akta pendirian koperasi, maka koperasi akan memperoleh status badan hukum. Penyampaian status ini akan disampaikan melalui Notaris yang mengurus pengajuan pengesahan akta pendirian.
Dalam hal pendirian koperasi simpan pinjam proses yang dilalui sama dengan proses pembentukan koperasi secara umum. Akan tetapi, untuk menjalankan unit simpan pinjam perlu mengajukan perubahan Anggaran Dasar dengan mencantumkan usaha simpan pinjam sebagai salah satu usahanya.
Penutup
Saat akan mengajukan permohonan pembentukan koperasi simpan pinjam, sebaiknya sebagai pemohon memahami betul tentang pengertian koperasi, azas koperasi, prinsip koperasi, persyaratan pengajuan, dan legalitas yang harus disiapkan.
Semoga ulasan singkat peraturan koperasi simpan pinjam terbaru ini bisa memberikan gambaran dan semakin memudahkan persiapan dalam membentuk koperasi melalui dinas terkait di daerah masing-masing.
Sumber:
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Peraturan koperasi simpan pinjam terbaru
- PERMEN KUKM Nomor 10 tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 11 tahun 2015 tentang petujuk pelaksanaan pemupukan modal penyertaan pada koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman umum akuntansi koperasi sektor riil
- PERMEN KUKM Nomor 13 tahun 2015 tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 14 tahun 2015 tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 15 tahun 2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 16 tahun 2015 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 17 tahun 2015 tentang pengawasan koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 18 tahun 2015 tentang pedoman pendidikan dan pelatihan bagi sdm
- PERMEN KUKM Nomor 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 20 tahun 2015 tentang penerapan akuntabilitas koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 21 tahun 2015 tentang pemeringkatan koperasi
- PERMEN KUKM Nomor 22 tahun 2015 tentang koperasi skala besar
- PERMEN KUKM Nomor 23 tahun 2015 tentang penilaian ideks pembangunan koperasi (IPK)
- Peraturan koperasi simpan pinjam terbaru
- PERMEN KUKM Nomor 25 tahun 2015 tentang revitalisasi koperasi
- PP No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Simpan Pinjam
- Regulasi Koperasi Buku Permen 2017
- UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Jenis-Jenis Koperasi
- Koperasi Primer
- Koperasi Sekunder
- Gerakan Koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan dari keberadaan koperasi secara umum yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
Prinsip-prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Bentuk Organisasi Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam
- Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder
- Unit Simpan Pinjam
Legalitas koperasi simpan pinjam apa saja?
- Surat permohonan pengajuan ijin
- Photocopy pengesahan Akta Pendirian Anggaran Dasar Koperasi
- Photocopy surat bukti setoran modal
- Daftar riwayat hidup
- Photocopy nomor rekening
- Rencana kerja
Pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
- Persyaratan Pembentukan Koperasi
- Rapat Persiapan
- Pengajuan pengesahan akta pendirian
- Status Badan Hukum
Terimakasih informasinya, lengkap sekali
ReplyDeleteTerima kasih, sudah membaca, Kak
Delete