Apa Saja Perubahan Aturan PPKM Darurat?

Konten [Tampil]

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berjalan satu pekan lebih. Pelaksanaan PPKM Darurat dilakukan oleh pemerintah mulai tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang sebagaimana diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sektor-sektor yang dibatasi kegiatan pada PPKM Darurat meliputi pembatasan pada kegiatan sektor perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan sektor esensial, kegiatan restoran, kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mall, pasar dan pusat perdagangan, kegiatan konstruksi, kegiatan ibadah, kegiatan di area publik, kegiatan seni, sosial, dan budaya, rapat, seminar, pertemuan umum diselenggarakan secara daring, transportasi umum dengan ketentuan yang sudah di tetapkan.

Secara mendetail, pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat tertuang dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 dan perubahan pengaturan pada Instruksi Mendagri No 18 Tahun 2021. Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Menteri dalam negeri berlaku mulai 3-20 Juli 2021, sedangkan Instruksi Mendagri No 18 Tahun 2021 berlaku mulai 9 Juli 2021 yang berisi beberapa poin instruksi sebelumnya yang mengalami perubahan.

PPKM Darurat

A. Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021

Kebijakan PPKM Darurat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Viruses Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Pengaturan PPKM Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4 (empat) diselenggarakan dengan menerapkan kegiatan berikut::

a. Kegiatan belajar mengajar
Seluruh kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan tinggi, Akademi, Tempat pendidikan / pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

b. Sektor non esensial
Sektor ini menerapkan 100 persen work from home (WFH).

c. Pelaksanaan kegiatan:
1. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Dalam penerapannya dilakukan dengan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, secara ketat.

2. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan,logistik dan
transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya,
petrokimia, semen, objek vital nasional,penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

4. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5. Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe,pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan.

f. Kegiatan konstruksi Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

g. Kegiatan di tempat ibadah Tempat ibadah seperti masjid, musHala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

h. Fasilitas umum Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

i. Kegiatan seni budaya dan olahraga Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

j. Transportasi umum Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

k. Kegiatan pernikahan Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

l. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (kapal laut, pesawat udara, bis dan kereta api) harus:
1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)
2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;dan
4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
 
m. Tetap mamakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker; dan

n. Pelaksanaan PPKM Mikro Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menerapkan aturan lebih ketat daripada PPKM yang pernah dilaksanakan pemerintah sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan penyebaran kasus COVID-19 yang mengalami lonjakan. 

PPKM Darurat

B. Instruksi Mendagri No 18 Tahun 2021

Dalam rangka tertib dan optimalisasi dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah dalam hal ini kementerian dalam negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Viruses Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Perubahan kedua ini terdapat pada Diktum ketiga huruf c angka 1 dan 3, serta huruf f sebagaimana tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Perubahan tertuang pada Diktum ketiga Huruf C angka 1 pelaksanaan sektor esensial

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%;

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf;


c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf;


d. Perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf;

e. Industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;


2. Perubahan tertuang pada Diktum ketiga Huruf C angka 3 pelaksanaan sektor kritikal.

a. Kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

b. Sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% staf.

3. Perubahan tertuang pada Diktum ketiga Huruf f 

Huruf f memuat perubahan dari awalnya berbunyi “Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” diubah menjadi “Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”


PPKM Darurat

C. Instruksi Mendagri No 19 Tahun 2021

Selain perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo 18 Tahun 2021 di atas, dalam rangka tertib pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mendagri mengeluarkan perubahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam revisi atau perubahan Instruksi Mendagri No 19 Tahun 2021 poin yang berubah yaitu pada diktum ketiga huruf g dan k pada Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021. Pada Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tercantum:

Huruf g, Kegiatan di tempat ibadah Tempat ibadah seperti masjid, musHala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

Huruf k, Kegiatan pernikahan Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Pada Instruksi Mendagri No 19 Tahun 2021 berubah masing-masing menjadi:

Huruf g, Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

Huruf k, Pelaksanaan Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.


Itulah beberapa perubahan 
Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 yang tertuang masing masing pada perubahan Instruksi Mendagri No 18 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri No 19 Tahun 2021.

PPKM Darurat
Photo by Polina Tankilevitch from Pexels

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat tetaplah untuk menjaga diri dan keluarga serta orang lain dengan tetap menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan.

Tetaplah menerapkan 6 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Selain 6M, kita harus senantiasa menerapkan M yang ketujuh yaitu Mendekatkan diri kepada sang pencipta dengan berdoa agar segera mengeluarkan kita dari kondisi ini.

Mari kita terapkan agar dapat ikut berperan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan dan mencegah lonjakan COVID-19 di masyarakat melalui 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Related Posts

2 comments

  1. Banyak banget ya pak, pasalnya. Tetap saja prokes ketat harus selalu ditunaikan. Begitu saja kadang masih kecolongan. Tawakkal akhir solusi ditengah derai ombak yang menerpa Indonesia. Semoga Allah sll melindungi kita

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul mb, banyak sekali yang harus dijaga. Saling menjaga sementara waktu untuk menjaga selamanya. Harus dong tetap menjaga hubungan dengan pemilik segalanya, Allah.

      Delete

Post a Comment